
UPN
Pada 18 Mei 2021, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X menerbitkan Surat Edaran (SE) Gubernur DIY Nomor 29/SE/V/2021 tentang Memperdengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya. Dalam SE tersebut Sri Sultan HB X mengajak agar lagu Indonesia Indonesia Raya diperdengarkan setiap pukul 10.00 WIB atau setiap memulai kegiatan. Bagi warga yang hadir saat lagu Indonesia diperdengarkan atau dinyanyikan wajib berdiri tegak dengan sikap hormat. Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan semangat nasionalisme dan memperkuat persatuan dan kesatuan NKRI.
UPN "Veteran" Yogyakarta sebagai kampus Bela Negara mendukung penuh SE Gubernur DIY ini. UPN "Veteran" Yogyakarta sebelumnya juga telah memperdengarkan lagu Indonesia Raya diikuti Mars Bela Negara di setiap memulai kegiatan. Dengan adanya SE ini, mulai 20 Mei 2021 diperdengarkan lagu Indonesia Raya setiap jam 10.00 WIB di lingkungan UPN "Veteran" Yogyakarta.
Dokumentasi pemutaran lagu Indonesia Raya mulai 20 Mei 2021 jam 10.00 WIB di rektorat UPN "Veteran" Yogyakarta : https://www.youtube.com/watch?v=ntRbkRAIXg4
UPN "Veteran" Yogyakarta sebagai kampus Bela Negara mendukung penuh SE Gubernur DIY ini. UPN "Veteran" Yogyakarta sebelumnya juga telah memperdengarkan lagu Indonesia Raya diikuti Mars Bela Negara di setiap memulai kegiatan. Dengan adanya SE ini, mulai 20 Mei 2021 diperdengarkan lagu Indonesia Raya setiap jam 10.00 WIB di lingkungan UPN "Veteran" Yogyakarta.
Dokumentasi pemutaran lagu Indonesia Raya mulai 20 Mei 2021 jam 10.00 WIB di rektorat UPN "Veteran" Yogyakarta : https://www.youtube.com/watch?v=ntRbkRAIXg4